Air Minum Kemasan Berlumut Tanpa Izin BPOM Beredar di Magetan

Air minum kemasan tanpa izin BPOM yang beredar di Magetan. 
Setelah ditemukan jamu mengandung obat kimiawi tanpa izin di Magetan, kini juga beredar produk air minum kemasan tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI).

Produk CV Karya Nyata dari Magetan itu beredar di wilayah eks Karesidenan Madiun (Magetan, Ngawi, Madiun dan Ponorogo). 

Air minum kemasan bermerk AQPLA itu diketahui berlumut dan banyak butiran kotoran. Pada tutup (sealer) sudah ada label SNI, MUI tapi dari BPOM belum tertera.

Mestinya izin BPOM itu lebih penting, karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Air minum kemasan itu diketahui masyarakat secara tidak sengaja. Ada yang airnya terlihat banyak lumut dan kotoran lembut, setelah diteliti di sealer (penutup kemasan) tidak terdapat izin edar dari BPOM-RI, hanya SNI dan MUI.

Dinas Kesehatan Magetan membenarkan, air minum kemasan produksi CV Karya Nyata, Magetan itu belum mengantongi izin edar makanan dalam dari BPOM-RI.

"Seingat saya izin edar untuk air kemasan merek AQPLA ini masih dalam proses. Mestinya sebelum ada izin edar, belum boleh diperjualkan di masyarakat," kata Kepala Bidang Layanan Masyarakat (Yanmas) Dinkes Magetan, Sugeng Enbruari kepada SURYA.co.id, Minggu (6/9/2015).

Menurut Sugeng Enbruari, untuk pelanggaran perizinan edar ini tidak saja kena sanksi administrasi, tapi juga pidana dan pabrik dari air kemasan ini bisa ditutup karena melakukan pelanggaran izin edar.

"Ini menyangkut modal besar, karena membuat pabrikan seperti itu memakan dana cukup besar. Karena itu harus hati-hati. Karena itu saya sudah menghubungi BPOM-RI Jatim, soal perizinannya danBPOM-RI Jatim menyatakan izin edar belum keluar," ujar Sugeng Enbruari.

Sugeng Enbruari juga menjelaskan, kalaupun BPOM memberikan tenggang sebelum izin edar keluar untuk mengadakan "trial", tidak harus dijual, apalagi sampai luar Magetan. Kalau pun menyangkut biaya produksi, itu mestinya dihitung sebagai investasi.

"Masa perkenalan produk itu seharusnya tidak diperjualkan, produknya dibagi-bagi, dianggap saja sebagai biaya iklan atau investasi. Masa percobaan itu jangan sampai jauh jauh beredarnya, karena CV Karya Nyata juga belum melengkapi perizinannya," ujar Sugeng Enbruari.

Padahal sesuai cerita pemilik warung Bu Susi di kompleks Pertokoan Parni Hadi, Jln Imam Bonjol Magetan, air kemasan AQPLA itu sudah beredar di masyarakat lebih dari satu tahun.

Peredarannya juga sudah sampai Madiun, Ponorogo dan Ngawi. 

"Kata distributornya, AQPLA sudah berizin, tapi begitu ada komplain dari pembeli, semua saya kembalikan dan ganti yang sudah bermerek, berizin lengkap. Jadi tidak was-was menjual makanan dan minuman," kata Bu Susi kepada SURYA.co.id.

Mestinya, tambah pemilik warung rawon ini, kalau belum lengkap izinnya jangan diperjualkan, apalagi kualitas air minum kemasannya juga tidak bagus, padahal penyimpanan sudah sesuai anjuran.

"Untung segera ada yang tahu, kalau ada apa-apa masyarakat akibat minum air kemasan itu, siapa yang tanggung jawab. Beli air minum kemasan yang jelas jelas saja," jelas Bu Susi.

sumber: tribunnews.com