Shalat Ashar secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an dengan istilah shalat wushta. Waktu ashar juga secara khusus disebutkan dalam surat Al Ashr karena di zaman jahiliyah banyak orang yang menyia-nyiakan waktu itu dengan santai tanpa kemaslahatan.
Di zaman sekarang, tidak sedikit orang yang melalaikan shalat Ashar. Mungkin dengan alasan sibuk kerja, mungkin dengan alasan buru-buru menempuh perjalanan, dan sebagainya. Padahal, meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja adalah dosa besar yang oleh Rasulullah disebutkan ancamannya dalam banyak hadits.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam besabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّداً أَحْبَطَ اللَّهُ عَمَلَهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja, niscaya Allah menghapus amalnya” (HR. Ahmad)
الَّذِى تَفُوتُهُ صَلاَةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
“Orang yang kehilangan shalat Ashar, seakan-akan keluarga dan hartanya telah diambil”(HR. Al Bukhari dan Muslim)
Masih banyak hadits yang senada dengan ini. Intinya bermuara pada dua ancaman ini: amalnya terhapus dan seakan-akan ia kehilangan keluarga serta hartanya.
Ketika menjelaskan habitha ‘amaluhu, penulis Shahih at Targhib wa at Tarhib mengutip penjelasan Ad Dumairi bahwa maknanya adalah batalnya pahala orang yang menghalalkan meninggalkan shalat Ashar atau terbiasa meninggalkannya. As Sindi menjelaskan maksudnya adalah besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar, bukan berarti seluruh amalnya terhapus.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar lebih besar dari meninggalkan shalat lainnya. Sedangkan Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan, jika terbiasa meninggalkan shalat Ashar maka terhapuslah seluruh amal orang tersebut. Sedangkan jika ia meninggalkan shalat Ashar sekali, terhapuslah amalnya pada hari itu.
Kehilangan shalat Ahsar dalam hadits ketiga tersebut diibaratkan seperti kehilangan keluarga dan harta. Sebab shalat Ashar memiliki pahala yang sangat besar yang nilainya lebih besar daripada keluarga dan keseluruhan harta. Ketika seseorang meninggalkan shalat Ashar, ia telah kehilangan hal yang lebih daripada keluarga dan seluruh hartanya.
Hadits ini seharusnya kita maknai juga untuk menunaikan shalat Ashar di awal waktu, berjama’ah bagi laki-laki. Jika meninggalkan shalat Ashar dosanya sangat besar dan seperti kehilangan keluarga, menunda-nunda shalat Ashar ibarat seseorang yang menempatkan dirinya di tepi jurang dosa. Tatkala sedikit saja ia lengah, ia terjatuh dalam jurang itu. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]