Jika Anda termasuk salah satu panitia pembagian daging hasil qurban tahun ini, ada baiknya Anda menghindari penggunaan kantung kresek warna hitam yang merupakan hasil daur ulang. Mengapa? Sebab kantung kresek hasil daur ulang itu asalnya adalah sampah plastik yang digunakan kembali.
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan juga sudah pernah memberikan peringatan atau public warning bagi masyarakat dan konsumen untuk tidak memakai kresek hitam daur ulang sebagai pembungkus langsung bahan pangan.
Bila Anda ingin menggunakan kresek atau kantung plastik hitam itu sebagai pembungkus luar setelah sebelumnya daging dibungkus plastik putih, maka itu tak mengapa. Selama daging atau makanan tak bersentuhan langsung dengan kantung kresek hitam tersebut.
“Kantong kresek warna hitam itu sebetulnya merupakan plastik daur ulang. Yang bahan dasarnya campuran dari berbagai macam plastik. Kita tidak tahu bahan plastik dari mana,” ucap Drs. Mustofa, M.Kes, Apt Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM, seperti dilansir oleh Liputan6.
Bisa jadi kantung plastik itu sebelumnya menjadi wadah kotoran, pestisida, racun, barang busuk, atau berbagai bahan yang mengandung bakteri berbahaya dan mikroorganisme. Proses daur ulang plastik itu tak membuat berbagai bahan berbahaya tersebut lenyap.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, bahkan sudah mengeluarkan larangan bagi penggunaan kresek hitam hasil daur ulang untuk membungkus daging qurban, mulai tahun ini.
Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya masalah kesehatan yang bisa muncul akibat berbagai zat berbahaya yang ada dalam kresek hitam tersebut, termasuk zat karsinogenik pemicu kanker.